Derita Putu Balik Tunggu Vonis, Akui Bersalah Tapi Tak Korupsi

    Derita Putu Balik Tunggu Vonis, Akui Bersalah Tapi Tak Korupsi

    DENPASAR - Sidang perkara pidana dengan terdakwa seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung, I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (04/06/2024)

    Agenda sidang kali ini mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni pidana kurungan penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah.

    Kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban, SH, dalam nota pembelaannya menyampaikan permohonan maaf terdakwa atas kesalahan dan tindakan yang telah dilakukannya

    "Dalam pledoi tertulis pagi ini kita sampaikan ada unsur kesalahan terdakwa dalam menyalah gunakan jabatannya dengan merekrut orang yang sebenarnya bukan kapasitasnya"

    "Atas kesalahan itu, sudah ada itikad baik terdakwa melakukan pengembalian dana tersebut serta berjanji untuk melunasi sisanya, tetapi korban keburu melapor dan berakhir di meja hijau, " ujarnya.

    Dirinya meminta kebijaksanaan dari majelis hakim untuk mempertimbangkan rasa penyesalan dan permohonan maaf terdakwa saat memberikan putusan hukumnya nanti.

    Putu Balik dalam kesempatan ini menyampaikan langsung permohonan maaf kepada majelis Hakim atas kesalahan yang telah dilakukannya dan menyatakan tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

    "Saya memohon maaf atas kesalahan yang terjadi dan berharap yang mulia bisa mengampuni atas kesalahan saya ini"

    "Saya tidak merasa melakukan korupsi dan mengambil uang negara sedikitpun, " ujar Putu Balik.

    Dirinya juga berharap bisa kembali bekerja di tempat semula untuk menghidupi keluarganya mengingat masih ada anak kecil yang menjadi tanggungannya.

    Dalam tuntutannya, JPU mengenakan unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1 ) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

    Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa. (Tim)

    Mariza

    Mariza

    Artikel Sebelumnya

    'Full book' Nonton Bareng Gala Premier 'Taksu...

    Artikel Berikutnya

    Warga Negara Asing Pelaku Skimming di Bali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami